Langsung ke konten utama

SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI


SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Pada hari ini Senin Tanggal Delapan Belas  Bulan Juni Tahun Dua Ribu Delapan Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai  yaitu:
1.    Nama Muhamad Wahono
Alamat : Kedungjati Rt 02 Rw 02 Kec. Warureja Kab. Tegal
Umur            : 25 Tahun
Pekerjaan      : Tani
Agama           : Islam
Selanjutnya disebut Pihak I (pertama)
2.    Nama Abdul Ghofir
Alamat           : LebakWangi Kec. Jatinegara Kab. Tegal
Umur            : 21 tahun
Pekerjaan      : Wiraswasta
Agama           : Islam
Selanjutnya disebut Pihak II (kedua)

Bahwa kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal I
Bahwa Pihak I (pertama) bersedia meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor dengan
merek Yamaha Mio Shoul GT, berwarna Merah (No. Mesin : 1KP117616 No. Rangka :
MH31KP001CK117253 kepada Pihak II (kedua).

Pasal II
Bahwa Pihak II (kedua) menyatakan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dari
Pihak I (pertama), mulai pada tanggal 18 Juni 2018 dan akan dikembalikan Satu Minggu
kedepannya, yaitu pada tanggal 25 Juni 2018
Pasal III
Selama proses peminjaman, Pihak II (kedua) bersedia melakukan perawatan rutin (service) terhadap sepeda motor tersebut pada bengkel resmi Yamaha dan menanggung segalabiayanya.
Pasal IV
Selama proses peminjaman, terjadi hal yang tidak diinginkan (sepeda motor rusak), baik
akibat dari kecelakaan lalulintas maupun dikarenakan kelalaian Pihak II (kedua) dalam
menggunakan sepeda motor tersebut, maka Pihak II (kedua) wajib melaporkan kejadiannya
kepada Pihak I (pertama).
Pasal V
Biaya perbaikan akibat kerusakan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4, ditanggung
sepenuhnya oleh Pihak II (kedua).
Demikian Perjanjian Pinjam Pakai ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama. Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) masing-masing
memegang 1 (satu) rangkap dan apabila dikemudian hari terjadi perselisihan, maka Pihak I
(pertama) dan Pihak II (kedua) sepakat untuk memilih domisili hukum pada kantor
kepaniteraan pengadilan Negeri Tegal.
Tegal, 18 Juni 2018

PIHAK PERTAMA,



Muhamad Wahono
PIHAK KEDUA,



Abdul Ghofir

Saksi-saksi :
NAMA
TANDA TANGAN
  1. Tarmono
  2. Warso
  1. ………………………..
  2. ………………………..


Komentar