SURAT PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Pada hari
ini Senin Tanggal Delapan Belas Bulan
Juni Tahun Dua Ribu Delapan Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini
setuju mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai
yaitu:
1.
Nama
Muhamad Wahono
Alamat : Kedungjati Rt 02 Rw 02 Kec. Warureja Kab.
Tegal
Umur
: 25 Tahun
Pekerjaan
: Tani
Agama
: Islam
Selanjutnya disebut Pihak I
(pertama)
2. Nama Abdul Ghofir
Alamat
: LebakWangi Kec. Jatinegara
Kab. Tegal
Umur : 21 tahun
Pekerjaan
: Wiraswasta
Agama
: Islam
Selanjutnya disebut Pihak II
(kedua)
Bahwa
kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Pinjam Pakai dengan ketentuan
sebagai berikut :
Pasal I
Bahwa
Pihak I (pertama) bersedia meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor dengan
merek Yamaha Mio Shoul GT,
berwarna Merah (No. Mesin : 1KP117616 No. Rangka :
MH31KP001CK117253 kepada
Pihak II (kedua).
Pasal II
Bahwa
Pihak II (kedua) menyatakan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dari
Pihak I (pertama), mulai
pada tanggal 18 Juni 2018 dan akan dikembalikan Satu Minggu
kedepannya, yaitu pada
tanggal 25 Juni 2018
Pasal III
Selama
proses peminjaman, Pihak II (kedua) bersedia melakukan perawatan rutin
(service) terhadap sepeda motor tersebut pada bengkel resmi Yamaha dan
menanggung segalabiayanya.
Pasal IV
Selama
proses peminjaman, terjadi hal yang tidak diinginkan (sepeda motor rusak), baik
akibat dari kecelakaan
lalulintas maupun dikarenakan kelalaian Pihak II (kedua) dalam
menggunakan sepeda motor
tersebut, maka Pihak II (kedua) wajib melaporkan kejadiannya
kepada Pihak I (pertama).
Pasal V
Biaya
perbaikan akibat kerusakan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4, ditanggung
sepenuhnya oleh Pihak II
(kedua).
Demikian
Perjanjian Pinjam Pakai ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak I (pertama)
dan Pihak II (kedua) dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan
mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) masing-masing
memegang 1 (satu) rangkap
dan apabila dikemudian hari terjadi perselisihan, maka Pihak I
(pertama) dan Pihak II
(kedua) sepakat untuk memilih domisili hukum pada kantor
kepaniteraan pengadilan
Negeri Tegal.
Tegal, 18 Juni 2018
|
PIHAK PERTAMA,
Muhamad Wahono
|
PIHAK KEDUA,
Abdul Ghofir
|
Saksi-saksi
:
|
NAMA
|
TANDA TANGAN
|
|
|
Komentar
Posting Komentar